Terseret Kasus Prostitusi, Polisi Pastikan Nikita Mirzani Bebas
Jakarta - Bersama dua muncikari berinisial F dan O, Nikita
Mirzani diciduk polisi di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat atas
dugaan kasus prostitusi artis. Meski sama-sama digelandang ke Mabes
Polri, nasib Nikita dan dua muncikari itu berbeda jauh.
Umar Surya Fana selaku Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum
Bareskrim Polri, menuturkan kasus ini merupakan Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO). Dengan begitu, Nikita ditempatkan sebagai
korban. Adapun tersangkanya ialah dua muncikari berinisial F dan O.
"Ancaman hukum TPPO itu pengguna dan konsumen itu ancaman hukumannya
sama. Kalau korban, masak dihukum," ucap Umar di pelataran Bareskrim
Mabes Polri, Jumat (11/12/2015).
Nikita Mirzani (News.com/Panji Diksana)
Polisi sengaja memakai delik TPPO untuk menjerat para penikmat jasa
prostitusi dan muncikari. Namun, wanita yang menjajakan diri tak terkena
hukuman. Sesuai undang-undang, si penjaja diri dibawa ke panti sosial
untuk mendapat pembinaan. Alhasil, Nikita pun digiring ke Panti Sosial
Karya Wanita yang terletak di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Di lain sisi, pengacara Partahi Sihombing yang mengunjungi Nikita
Jumat pagi menuturkan ibu dua anak itu tak terlibat prostitusi
selebriti. "Nikita sedang bertemu dengan seseorang untuk membicarakan
pekerjaan. Ketika sedang ganti baju, dia ditangkap polisi," jelas
Partahi.
Nikita Mirzani saat ini sudah meninggalkan panti sosial. (Jul/Ade)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar